Minggu, 09 Juni 2013

Tulisan

Terapan Komputer Perbankan

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2. Jenis – Jenis Uang

Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

3. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

4. Bank

Pengertian Bank menurut Undang – undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november adalah badan usaha yang menghimpun dana darim masyarakat dalam bentuk simpanan & menyalurkanny kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

5. Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

a Bank Milik Negara

Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

b Bank Pemerintah Daerah

Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

c Bank Swasta Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

d Bank Swasta Asing

Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

e Bank Umum Campuran

Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Ø Bank Devisa

Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Ø Bank Non Devisa

Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

6. Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

7. Sumber Dana Bank

Ø Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

Ø Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito

Ø Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

8. Alokasi Dana Bank

Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit / asset yang dianggap menguntungkan bank Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan

Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

Untuk menentukan berapa besarnya penyajian aktiva tetap dalam laporan keuangan dalam hal ini neraca, maka perlu ditetapkan terlabih dahulu nilai dari aktiva tetap tersebut, dengan kata lain melalui tahap penilaian aktiva tetap. SAK dengan pernyataan No.16 paragraf 13 menyatakan bahwa : Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.(
http://valentiena92.blogspot.com/2012/03/terapan-komputer-perbankan.html)

PEMECAHAN MASALAH
MENJAGA KEAMANAN SISTEM INFORMASI DENGAN MENERAPKAN PRINSIP PRINSIP MANAJEMEN RESIKO PADA BANK
                Keamanan sistem informasi berbasis IT merupakan suatu  yang harus di jaga karena merupakan asset berharga. Bank dalam mengolah dan menyimpan data akan memberi ancaman pada kemanan data tersebut, oleh sebab itu dibutuhkan sistem standart manajemen keamanan informasi yang baik.
                Dengan demikian dibentuknya  peraturan penerapan menejemen resiko bagi bank umum. Dibentuknya perarturan oleh bank Indonesia. Sehingga dengan dibuatnya peraturan bank umum yang ada di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip manajemen resiko yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement disebut juga dengan kesepakata Basel II
                Beberapa manajemen resiko yang harus di jaga adalah resiko oprasional contohnya tidak berfungsinya proses internal pada bank, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi bank. Dengan peraturan tersebut mendorong bank umum untuk menerapkan sistem informasi dengan menganalisa serta mengontrol informasi yang ada pada sistem aplikasi. Selain menjaga, mengolah dan menganalisis data. Dibutuhkan juga pengamanan terhadap faktor eksternal yang mempengaruhi bank. Contoh dari gagalnya sistem keamanan dari bank dengan dibobolnya bank dikarenakan ketidaksetiaan pegawai bank tersebut, selain itu dengan kegagalan sistem yang berjalan akan merugikan bank itu sendiri. Oleh sebab itu bank membutuhkan system kemanan yang memiliki standart internasional.
Dalam menerapkan manajemen resiko pada Bank yang dilakukan bank :
Penerapan manajemen resiko secara umum
Penerapan manajemen resiko secara aktivitas
                Dengan menerapkan manajemen resiko diatas akan mengurangi resiko pada bank.
Selain itu perlu diketahui bagi nasabah dalam menggunakan sistem informasi pada bank dengan cara online terhadap resiko yang didapat. Contohnya seberapa besar keamanan pada saat transaksi menggunakan WIFI. Lalu nasabah perlu mengetahui smartphone yang mudah di bobol oleh hacker, bagian sasaran empuk hacker pada saat mencari sasaran smartphone, dll dengan demikian dapat dihindarkan kejadian merugikan pihak bank maupun nasabah dalam transaksi. 


Sabtu, 08 Juni 2013

Tugas SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan.
Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu prabayar).[1]
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll. Berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat peningkatan yang signifikan terkait penipuan E-Banking dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2006 terdapat volume laporan 57,766 dengan nilai Rp. 36,5 Triliun, sedangkan pada tahun 2007 terdapat volume laporan 532.533 dengan nilai Rp. 45,7 Triliun[2].
II. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Elektronik
Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE)[3].
Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
Dalam lingkup privat, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan[4].
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu, padahal dalam persepektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan maupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu keberadaan ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. Hal ini tentu saja terdapat pengecualian dalam konteks hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak, sebab dalam konteks tersebut perbuatannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu harus dilakukan secara ”terang” dan ”tunai”
Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi hukum secara elektronik itu sendiri akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, sewa dan perikatan-pertkatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan perniagaan. Mengenai definisi public, dalam Black Law Dictionary disebutkan bahwa public is relating or belonging to an entire community, state, or nation[5].
III. Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”[6]
Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2. Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3. Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4. Suatu sebab yang halal (Consideration).
ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
- Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
- Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
- Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
- Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
http://www.bombomers.co.cc/2011/05/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html
c. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

Sabtu, 13 April 2013

4.bank indonesia real time gross settlement (BI-RTGS)

.bank indonesia real time gross settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
(Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS)

3. Sistem kliring data elekronik diindonesia

3. Sistem kliring data elekronik diindonesia 
 Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
  • Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
  • Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.

Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut: Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar

Daftar isi

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sistem pembayaran:
  • Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
    • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
    • Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
  • Nilai kecil:
    • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
    • Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
      • Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
        • Kartu kredit
        • Kartu ATM/Debit
        • Kartu prabayar (prepaid)
      • Uang elektronik (e-money)
    • Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.

Komponen sistem pembayaran

Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
  • Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  • Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  • Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  • Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  • Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.

Volume transaksi

Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 8,61 10,32 11,22 14,00 11,71
Nominal (juta rupiah) 42.925,97 39.622,13 34.194,45 54.169,75 45.772,96
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 79,22 85,59 82,33 90,96 72,23
Nominal (juta rupiah) 1.400,49 1.663,98 1.559,65 1.747,70 1.442,90
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 1.103,23 1.353,81 1.561,16 1.812,08 1.461,69
Nominal (juta rupiah) 1.679,40 2.056,18 1.811,50 2.001,85 1.608,24
Kartu kredit:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 129,29 166,74 182,62 199,04 137,81
Nominal (juta rupiah) 72,60 107,27 136,69 163,21 119,63

Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 0,59 2,56 17,44 26,54 24,86
Nominal (juta rupiah) 5,27 76,68 519,21 693,47 617,01
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan 2009 2010 2011*)
Volume (juta transaksi) 130,88 987,05 1.117,92
Nominal (juta rupiah) 954,31 4.230,95 5.185,26

Isu strategis

  • Evaluasi ketentuan kartu kredit
    • Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
    • Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
    • Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
  • Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
    • Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
    • Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
  • Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
  • Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
  • Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.

Arah pengembangan

  • Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
    • Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
    • Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
    • Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
  • Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
    • Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
    • Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
  • Interoperability 
    • Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan 
    • Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan 

Pranala luar





2.Informasi pada check dan struktur kode mirc


  (sumber:http://merixyz.wordpress.com/)

TUGAS III SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK

1.Prinsip kliring

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001 (sumber http://soma28.wordpress.com/2011/05/31/prinsip-kliring-informasi-pada-check-dan-struktur-kode-mirc-sistem-kliring-elektronik-di-indonesia-bank-indonesia-real-time-gross-settlement-bi-rtgs/)

Jumat, 15 Maret 2013

tulisan (umum) cerpen

Cerita Horor Di Sekolah
 Judul: Hantu di Ruang Musik Sekolah

Ceritanya pas gue kelas 2 SMA. Gue biasanya sarapan pagi di kantin sekolah gue yang letaknya di bawah tanah. Pengap-pengap gitu lah. Untuk menuju kantin ada dua tangga. Satu melewati kantor kepala sekolah dan satu lagi berdekatan sama ruangan belajar agama Islam, Budha dan kristen. Jadi gue turun tadi sebelum makan, melewati ruang kepala sekolah.

Benar-benar kantin yang juga aneh, tidak menjualsarapan lagi, tapi gue terlebih dahulu sudah membawa nasi bungkus dari rumah.

Sarapan ama kakak gue dan temen gue. Gak lama jam 7 gitu, temen-temen yang lain sudah pada datang dan langsung ikut comot kerupuk-kerupuk dari nasi bungkus gue. Jam 7.15 gitu baru bel sekolah berdentang.

Jadi, selesai makan, gue sama temen-temen plus kakak gue jalan mau menuju ke atas ninggalin kantin, terus kita naik ke tangga yang dekat sama ruang agama tadi yang gue ceritain. Biasanya kita juga lewat disana, dan sambil ngobrol soal film dan lain-lain.

Di sebelah ruang agama Budha itu tetanggaan sama ruang agama Islam. Di dekat ruang agama Islam itu ada tangga kecil. Isinya ada mainan untuk anak TK. Dulu ruang musik itu ruang nya anak TK. Ruang musik itu tetanggaan sama ruang agama Kristen.

Mainan disana itu udah lama gak kepegang. Kita yang udah biasa lewat pun gak merasa ada yang aneh. Tapi yang tiap hari kita liatin itu yang mainan jungkat-jangkit. Permainan yang dua orang naikin seperti timbangan gitu lah.

Jadi, pas kita lewat, kita udah menginjakan kaki ditangga, eh, tuh... jungkat jangkit gerak sendiri. Naek.. Turun.. Naek.. Turun..

Gue langsung ngerasa aneh banget, sementara temen-temen gue langsung tereak supaya lari. Gue malah penasaran, tapi, takut dikasih penampakan, gue juga akhirnya kabur. Akhirnya semua juga kabur.

Kita lari sampai ruang komputer. Dan diatas udah rame banget, enggak mungkin kita teriak ada apa yang dibawah tadi, kita diem-diam saja, dan sampai berminggu-minggu setelah kejadian itu, temen gue yang berinisial H mendapat mimpi aneh. Dia lagi jalan dikantin itu sendiri, terus dia didalam mimpinya ini, melewati tangga yang yang dekat sama ruang agama.

Disana dia melihat ada mainan jungkat-jangkit. Di mimpinya itu dia melihat ada makhluk kecil lagi duduk disatu sisi. Ciri-ciri mahluk itu pendek. Mukanya udah tua dan jenggotan. Kata H, mukanya marah, dan makhluk itu katanya sempat muncul pas kita lewat sebelum sarapan waktu itu.

Esoknya H cerita ke kita semua, terang aja kita semua kaget. Tapi gue lupa pesannya apa. Intinya, semua orang di sekolah gue  itu harus sopan lah ama dia. Gue juga gak ngerti sopan gimana. *****

Demikianlah salah satu cerita Horor Di Sekolah yang bisa dipublikasikan kepada Anda, dimana cerita ini sendiri adalah cerita yang bersumber dari situs internet. Jangan lupa kunjungi artikel tentang Cerita Hantu Jepang yang juga tidak kalah menarik untuk Anda baca..sumber (http://www.beritaterhangat.net/2012/11/cerita-horor-di-sekolah.html)

Tulisan Artikel perbankan

Gratis Biaya Telex Transfer Valas Kemanapun


Pengiriman uang dalam mata uang asing (valas) ke bank lain (outward remittance) biasanya dikenakan biaya teleks (cable charges) yang jumlahnya bervariasi, tergantung dari masing-masing bank penyedia layanan transaksi. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) contohnya, selama ini mengenakan biaya teleks sebesar Rp 35 ribu untuk pengiriman mata uang asing melalui KlikBCA Bisnis. Nah, biaya teleks sebesar itu kini ditiadakan alias gratis selama setahun (16 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012).
Program promo spesial ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah BCA untuk bertransaksi outward remittance (OR) melalui KlikBCA Bisnis, tanpa perlu datang ke cabang BCA, sehingga lebih efisien.
Jadi sepanjang 2012 ini, nasabah BCA pengguna layanan KlikBCA Bisnis yang mengirimkan uang dalam mata uang asing ke bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri, gratis biaya teleks! Nasabah dapat memanfaatkan layanan transaksi OR melalui KlikBCA Bisnis setiap hari kerja mulai pukul 08.30 sampai pukul 15.00 WIB. Minimal nilai transaksi yang dapat dilakukan nasabah dalam promo ini sebesar (ekuivalen) Rp 1,5 juta dan maksimal Rp 5 miliar (transfer dari sumber dana valas yang sama) atau ekuivalen US$ 100 ribu (transfer dari sumber dana rupiah).
Terdapat 14 mata uang asing yang dapat dilayani dalam OR lewat KlikBCA Bisnis, yakni  Australian Dollar (AUD), Canadian Dollar (CAD), Swiss Franc (CHF), Danish Krone (DKK), Euro (EUR), Poundsterling (GBP), Hong Kong Dollar (HKD), Japanese Yen (JPY), China Yuan (CNY), Saudi Arabian Riyal (SAR), Swedish Krona (SEK), Singapore Dollar (SGD), New Zealand Dollar (NZD), dan US Dollar (USD).
Selain melayani pengiriman OR, KlikBCA Bisnis juga dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam transaksi finansial dan non-finansial seperti informasi rekening, transfer dana, pembayaran tagihan, fasilitas Multi Fund Transfer (auto credit, payroll, dsb.), account sweeping, dan lain-lain. Sehingga membantu nasabah mengelola keuangan dengan cara  praktis, aman dan mudah, langsung dari personal computer (PC) atau laptop yang terkoneksi Internet. Di samping itu, KlikBCA Bisnis juga dilengkapi dengan Virtual Private Network (VPN) dan KeyBCA untuk menjamin keamanan dalam melakukan transaksi.
Bagi nasabah yang belum memiliki KlikBCA Bisnis dan ingin menikmati transaksi outward remittance melalui KlikBCA Bisnis, cukup datang ke kantor cabang BCA tempat nasabah membuka rekening dan mengisi formulir KlikBCA Bisnis. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Halo BCA di 500888 atau melalui ponsel di (021) 500888., Sumber (http://www.tempo.co/beritaBCA/198/Gratis-Biaya-Telex-Transfer-Valas-Kemanapun)

TRAVELLERS CHAGUE

Travelers Cheque

Swiss Bankers dan American Express Travellers Cheques tersedia dalam 6 mata uang: dolar AS, dolar Kanada, dolar Australia, euro, pound Inggris dan yen Jepang. Mereka tersedia dari hampir semua bank Swiss, kantor Pos Swiss, stasiun kereta api utama (Kereta Api Federal Swiss) dan American Express lokasi Travel Service.
Lebih aman daripada uang tunai. Jika hilang atau dicuri, cek perjalanan yang diganti sebagai aturan dalam waktu 24 jam di seluruh dunia dan tanpa biaya.
Lokasi pertukaran dianjurkan. Wisatawan cek dianjurkan terutama untuk perjalanan di luar Eropa. Di Eropa, beberapa bank tidak lagi menerima cek perjalanan. Wisatawan sangat disarankan untuk berkonsultasi Informasi Negara sebelum keberangkatan. Cari tahu mana bank yang direkomendasikan untuk mencairkan cek perjalanan. Untuk informasi tentang lokasi di mana Anda dapat menguangkan cek wisatawan dan tips lain untuk mencairkan cek perjalanan, klik di sini .
Menguangkan cek Anda dalam keselamatan total cek Wisatawan yang aman dan mudah digunakan.. Pada saat pembelian Anda menandatangani cek di sudut kiri atas. Bila Anda ingin menguangkan, cek hanya balasan dan tanggal di jendela atau check-out counter.
Tidak ada tanggal kedaluwarsa. Cek perjalanan tidak berakhir. Jika Anda belum pernah menggunakan semua wisatawan Anda cek, Anda dapat menggunakannya pada perjalanan berikutnya atau menjaga mereka dalam waktu cadangan berikutnya Anda membutuhkan uang tunai.

Penjualan cek perjalanan dalam franc Swiss dihentikan. Pada tanggal 1 November 2009, Swiss Bankers Prabayar Layanan AG menghentikan penjualan Swiss Bankers Wisatawan Cek di franc Swiss (dikeluarkan di bawah lisensi dari American Express). Tentu saja, Swiss Bankers Travelers Cheque sudah terjual tidak berakhir dan akan terus diterima di banyak lokasi di seluruh dunia. Sepenuhnya dijamin oleh Swiss Bankers Prabayar Layanan AG, cek akan ditukar seperti sebelumnya. Jika cek yang hilang atau dicuri, mereka akan terus diganti di seluruh dunia dan tanpa biaya. Para Bankir Swiss Travel Cash Card adalah alternatif yang menarik dengan keuntungan pelanggan yang cukup. Untuk informasi lebih lanjut tentang Cash Card Travel, sumber (http://www.swissbankers.ch/Travelers-Cheques.339.0.html?&L=3)

Letter of Credit (L/C) eksport import

L/C (Letter Of Credit)

L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut : 
  1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
  2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
  3. Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
  4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa. 
  5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
L/C (LETTER OF CREDIT) Impor
Syarat - syarat :
  1. Memiliki Giro di Bank Jatim
  2. Setoran jaminan 100% dari nominal penerbit L/C.
  3. Mempunyai ijin API (angka pengenal Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
  • Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum $ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
    • Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C Impor.
    • Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent rupiah
  • Perubahan L/C 
    • Dengan perubahan nominal = 1/8% X Nominal perubahan Minimum $ 50,-
    • Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
  • Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank Koresp. + Biaya Telex.
  • Jaminan pengeluaran barang/ Shipping Guarante =USD 10
L/C (LETTER OF CREDIT) Ekspor
Syarat - syarat :
  1. Memiliki Giro di Bank Jatim
  2. Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
  3. Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
  • Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
  • Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
  • Pembatalan L/C = USD 15.
  • Pemindahtanganan L/C = USD 15.
  • Komisi negosiasi dokumen
    • Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
    • Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
  • Transit time interest
    • Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
    • Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
  • Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.
  • Sumber ( http://www.bankjatim.co.id/page/view/177)

Safe deposit box (kotak penyimpanan)

Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau SDB) [1] adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank, kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain. Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank.[2] Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada.[3] Banyak hotel, resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak simpanan atau lemari besi kecil untuk pelanggan mereka.
sumber  (http://id.wikipedia.org/wiki/Kotak_simpanan)

Tugas Transfer


Transfer

  1. Transfer Rupiah

    Jasa pengiriman uang dalam valuta rupiah yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
    • Keuntungan
      • Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang /pembayaran dalam mata uang rupiah dengan biaya yang kompetitif.
      • Aman dan cepat
    • Ketentuan Umum
      • Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
      • Dapat dilaksanakan oleh nasabah atau bukan nasabah.
      • Transfer dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (standing instruction).
      • Penerima transfer adalah pemegang rekening Bank Mandiri, rekening Bank lain atau diambil tunai.
      • Setoran transfer Tunai/Non Tunai
    • Jenis Transfer
      • Kliring, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana jangka waktu penerimaan dana sesuai dengan ketentuan kliring Bank Indonesia.
      • RTGS, adalah layanan transfer antarbank skala nasional dimana dana efektif diterima di bank tujuan dalam hitungan menit, selama transaksi dilakukan sebelum batas waktu.
  2. Transfer Valuta Asing (Valas)

    Pengiriman uang dalam valuta asing antar bank dalam suatu negara maupun dengan bank di negara yang lain atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.
    • Keuntungan
      • Memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang / pembayaran dalam valauta asing dengan biaya yang kompetitif.
      • Pengiriman uang / transaksi pembayaran akan lebih aman dan cepat.
    • Ketentuan Umum
      • Dapat Dilayani di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.
      • Tersedia bagi nasabah atau bukan nasabah.
      • Dapat dilaksanakan atas dasar amanat berulang (Standing Instruction).
      • Penerima transfer harus nasabah pemegang rekening di salah satu bank di dalam negeri atau luar negeri, transfer bukan untuk keuntungan pemegang rekening disarankan menggunakan Bank Draft.
      • Sumber dana tranfer dapat secara tunai, non tunai dan setoran lainnya seperti TC, Bank Draft dan warkat kliring.
Sunset

JASA JASA BANK

INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1. WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –
dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.

2. JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Selasa, 12 Februari 2013

TUGAS SOFTSKILL

Disussun oleh:
Dede wijayanti
Erlia anugrah
Linda Yustiana
Tri sandra dewi


MENDOKUMENTASIKAN SISTEM INFORMASI

Data Flow Diagrams (DFD)
A data flow diagram(DFD) is a graphical representation of a system. A DFD depicts a system's components; the data flows among the components; and the sources, destinations, and storage of data. Figure 3.1 shows the four symbolss used in a DFD. Study these symbols and their definitions before reading on. Note that a bubble can be either an entity on a physical data flow diagram or a process on a logical data flow diagram.
Terjemahan: diagram aliran data adalah representasi grafis dari suatu sistem. Sebuah DFD menggambarkan komponen sistem ini, data mengalir di antara komponen, dan sumber-sumber, tujuan, dan penyimpanan data. Gambar 3.1 menunjukkan empat symbolss digunakan dalam DFD. Mempelajari simbol dan definisi mereka sebelum membaca di. Perhatikan bahwa gelembung dapat berupa sebuah entitas pada diagram aliran data fisik atau proses pada diagram aliran data logis.

TYPES OF DATA FLOW DIAGRAMS
Context Diagram(Diagram Konteks)
Figure 3.2 is an example of our first type of DFD, the context diagram. A context diagram is a top-level diagram of an informations system that describes the data flows into and out of the system and into  and out of the external entities.
Terjemahan: Angka 3.2 adalah contoh dari tipe pertama kami DFD, diagram konteks. Sebuah diagram konteks adalah diagram tingkat atas dari sebuah sistem informasi yang menggambarkan data mengalir masuk dan keluar dari sistem dan masuk dan keluar dari entitas eksternal.
Let's use figure 3.2 to learn a few significant systems terms. At the same time, we can realize the importance of the context diagram. The circle in the context diagram defines the system's boundary is the border between thee" system of interest" and the systems environtment. The environment consists of all that surrounds a system, whereas the entities in a context diagram indicate the relevant environtment. The relevant environment.
Terjemahan: Mari kita gunakan angka 3.2 untuk belajar signifikan beberapa istilah sistem. Pada saat yang sama, kita dapat menyadari pentingnya diagram konteks. Lingkaran dalam diagram konteks mendefinisikan batas sistem adalah perbatasan antara kamu "sistem bunga" dan Environtment sistem. Lingkungan terdiri dari semua yang mengelilingi sistem, sedangkan entitas dalam diagram konteks menunjukkan Environtment yang relevan. Lingkungan yang relevan.


Symbol DFD


 

                     Bubble symbol depicts a function or a process within which incoming data          flows are transformed into outgoing data flows.
         Terjemahan: simbol gelembung menggambarkan fungsi atau proses di      mana data yang masuk arus diubah menjadi arus data yang keluar.


 

                     Data flow symbol represents a pathway for data.
                     Terjemahan:  Simbol aliran data merupakan jalur untuk data.




                                                                                                           
 
 

   external entity symbol portrays a source or a destination (often called a sink) of data outside the system.
   Terjemahan: simbol entitas eksternal menggambarkan sumber atau tujuan (sering disebut wastafel) dari data di luar sistem.

                                          file symbol represents a place where data is stored.
                                          Terjemahan: file simbol merupakan tempat di mana data disimpan.


 


   Meant is that part of the environment that affects the " system of interest" as the system is defined, for example, in figure 3.2, only the customer and the bank are in the relevant environment. could we include tenants as sources of payments for rent? Yes and if we did, the context diagram would include a "Tenants" entity box and adata flow depicting the rent payment.

Our final systems concept is the interface. An interface is a flow connecting a system's environment. In figure 3.2, "payment" and "Deposit" are interfaces. Connections between system components (that is between subsytems) are also interfaces.

Terjemahan: Dimaksudkan adalah bagian dari lingkungan yang mempengaruhi "sistem bunga" karena sistem didefinisikan, misalnya, dalam gambar 3.2, hanya pelanggan dan bank berada dalam lingkungan yang relevan. bisa kita termasuk penyewa sebagai sumber pembayaran untuk sewa? Ya dan jika kita lakukan, diagram konteks akan menyertakan "Penyewa" kotak entitas dan aliran sebuah data menggambarkan pembayaran sewa.

Akhir kami sistem konsep adalah antarmuka. Sebuah antarmuka adalah aliran menghubungkan lingkungan suatu sistem. Dalam gambar 3.2, "pembayaran" dan "Deposit" adalah antarmuka. Sambungan antara komponen sistem (yaitu antara subsytems) juga interface

Diagram Konteks


 




                                 Payment(Pembayaran)


 













Text Box: Bank                                                                                     














Physical Data Flow Diagram(Fisik Data Flow Diagram)
A physical data flow diagram is a physical representation of  a system showing the system’s internal dan external entities and the flows of data into and our of these entities. An internal entity is a person, place (for example a department), or machine (for example, a computer) within the system that transform data. Therefore, physical DFD specify where, bou; and by whom a system’s processes are accomplished. A physical DFD does not tell us what is being accomplished. For example, in figure 3.3, we see that the “Sales clerk” receives cash form the “Customer” and sends cash, along with a register tape to the “Cahier”. So, we see where the cash goes, and we see bow the cash receipts data are captured (that is the register tape), but we don’t  know exactly what was done by the sales clerk.

Notice that the physical DFD’s bubbles are labeled with nouns and that the data flows are labeled so as to indicate bow data are transmitted between bubbles. For example the “Sales clerk” sends “Form 60W” to “Bookkeeping”. Also, see that a file’s location indicates exactly where (“Bookkeeping”) and a file’s label indicates bow (a “Blue sales book”) a system maintains sales records. Finally, whereas the entity boxes on the context diagram define the Data Flow Diagram’s.
Terjemahan: Sebuah diagram aliran data fisik adalah representasi fisik dari sistem yang menunjukkan entitas internal sistem Dan eksternal dan aliran data ke dalam dan dari kami entitas. Sebuah entitas internal adalah orang, tempat (misalnya departemen), atau mesin (misalnya, komputer) dalam sistem yang mentransformasikan data. Oleh karena itu, fisik DFD tentukan mana, bou, dan oleh siapa suatu proses sistem yang dicapai. Sebuah DFD fisik tidak memberi tahu kami apa yang sedang dicapai. Misalnya, pada gambar 3.3, kita melihat bahwa "Penjualan petugas" menerima bentuk uang tunai "Pelanggan" dan mengirimkan uang tunai, bersama dengan rekaman mendaftar ke "Cahier". Jadi, kita lihat mana uang pergi, dan kita melihat tunduk penerimaan kas data ditangkap (yaitu pita register), tapi kita tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh petugas penjualan.