Senin, 12 Maret 2012

Saran

Saran
 Sebaiknya Mahasiswa maupun pelajar dapat memahami ap yang di pelajari di mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dan menerapkan dalam kehidupan sehari hari, karna pendidkan pancasila mengajarkan tentang bersikap jujur, adil, disiplin serta bisa menghargai pendapat orang lain..
sehingga negara dapat berjalan hidup berkewarganegaraan makmur dan sejahtera, dan tidak ada perselisihan dan kekeresan .

Bab 3 PENUTUP

# Kesimpulan
Pendidikan pancasila tidak hanya mencakup materi tentang Demokrasi  di negara RI
namun juga mengajarkan bagaimana Menjadi warga negara  yang Patuh terhadap peraturan hukum dan undang undang yang berlaku, serta bebas mengeluarkan pendapatnya  sebagai warga negara, karna setiap warga negara memiliki HAM (hak asasi manusia).
untuk itu pemerintah di harapkan bisa menjadi contoh teladan yang baik sebagai pemimpin negara, sehingga Generasi Penerus Bangsa kelak bisa menjadi pemimpin negara yg baik.

Bab 2

ISI.
Seberapa Penting Matakuliah Kewarganegaraan Bagi mahasiswa
Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Dalam proses pembinaan masyarakat terhadap pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam wawasan kebangsaan pada seluruh komponen bangsa, dibentuk agar berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara,
adalah kualitas dan integritas kesadaran nasional warga bangsa, atau suatu bangsa. Makna ini disamakan dengan kesadaran nasional. Sekarang di Indonesia juga dihayati sebagai wawasan nasional yang berkembang dalam wujud wawasan nusantara. Wawasan nasional (kesadaran nasional) adalah kualitas dan integritas manusia sebagai bangsa, sebagai subyek budaya dan negaranya; sekaligus sebagai subyek moral. Kedudukan manusia baik sebagai pribadi, dan lebih-lebih sebagai bangsa secara natural memiliki kesadaran harga diri —kesadaran nasional sebagai kesadaran diri kolektif™ menunjukkan integritas dan kualitas bahkan martabat manusia dan martabat bangsa.
Negara, in casu NKRI adalah kelembagaan nasional sebagai bagian integral keberadaan (eksistensial) manusia dan bangsa. Setiap manusia dan bangsa senantiasa secara alamiah lahir, hidup, berkembang dan mengabdi di dalam suatu wilayah kebangsaan dan kenegaraan masing-masing. Artinya, eksistensi bangsa manunggal dengan eksistensi negara. Secara kualitatif memang ada suatu bangsa yang bidup di dalam suatu wilayah yang belum atau tidak dalam status negara (merdeka dan berdaulat). Status kenegaraan dapat berwujud kerajaan dan atau “bagian” dari suatu jajahan negara penjajah. Jadi, kualitas dan integritas bangsa sebagai manusia (SDM) secara kuantitatif kualitatif ditentukan oleh integritas kenegaraannya (merdeka, berdaulat, mandiri, jaya dan bennartabat).
Pemikiran mendasar tentang nasionalisme dan jati diri bangsa (jiwa bangsa), memberikan identitas sistem kenegaraan dan sistem hukum, sebagai dikemukakan oleh Carl von Savigny (1779 – 1861) dengan teorinya yang amat terkenal sebagai Volkgeist. Pemikiran ini juga dapat disamakan sebagai “teori ‘raison d’ etat’ (reason of state) yang terkenal di Perancis, yang menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara (the rise of souvereign, independent, and nationa state)”. (Bodenheimer 1962: 7U72)
Bangsa dan negara adalah kehidupan potensial dan aktual manusia dalam sejarah budaya dan peradaban nasional maupun internasional. Bagaimana eksistensi dan potensi bangsa dan negara dalam global (internasional) amat ditentukan oleh kualitas dan integritasnya secara integral ( ekonomi, politik, kultural, peradaban, moral) sebagai pancaran dari kemerdekaan, kedaulatan, dan martabat nasionalnya. Dinamika politik, ipteks dan ekonomi dunia dalam perebutan supremasi dan dominasi (ideologi) internasional akan menentukan posisi dan integritas nasional mereka. Politik hegemoni dunia modern mengenal istilah negara adidaya (super power), termasuk adidaya ipteks dan ekonomi seperti G-8.

Tujuan

Salah satu peluang dalam mengembangkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ialah melalui lembaga perguruan tinggi karena lembaga tersebut memiliki akses yang kuat di tengah masyarakat dalam rangka melakukan pendidikan politik bagi warga negaranya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (berdasarkan keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006) adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Misi Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan rasa kebangsaan dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya tanpa mengesampingkan cintanya kepada Alloh Subhanahu Wata’ala.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab mahasiswa dengan prilaku yang
1. Bertauhid serta menjauhi syirik, beriman, dan bertakwa kepada Alloh Subhanahu Wata’ala
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara
Pada dasarnya Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 tidak memberikan secara terperinci tujuan mata kuliah pendidikan namun sebagai bahan perbandingan dan acuan untuk merumuskan tujuan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang lebih terperinci pada Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002 merumuskan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut :
1. Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2. Menumbuhkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa, dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
3. Menumbuhkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

Latar Belakang

A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

Pendahuluan

1. Pendahuluan
Kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus secara dini diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam bela negara. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya. Bela negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang harus diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk mata kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”.
Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia. Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi mewujudkan tujuan-tujuan tertentu. Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Kewarganegaraan dalam rangka pendidikan dapat diartikan sebagai kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara.