Jumat, 15 Maret 2013

Letter of Credit (L/C) eksport import

L/C (Letter Of Credit)

L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut : 
  1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
  2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
  3. Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
  4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa. 
  5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
L/C (LETTER OF CREDIT) Impor
Syarat - syarat :
  1. Memiliki Giro di Bank Jatim
  2. Setoran jaminan 100% dari nominal penerbit L/C.
  3. Mempunyai ijin API (angka pengenal Impor), APIT (angka pengenal impor terbatas).
Biaya - Biaya Lain :
  • Pembukaan L/C = 1/8 % X Nominal minimum $ 50,-, dengan catatan sebagai berikut :
    • Ditetapkan KMPK untuk penerbitan L/C Impor.
    • Ditetapkan dengan KMPK Kredit Equivalent rupiah
  • Perubahan L/C 
    • Dengan perubahan nominal = 1/8% X Nominal perubahan Minimum $ 50,-
    • Tanpa perubahan nominal = USD 25,-
  • Pembatalan L/C = USD 5, -+ Biaya Bank Koresp. + Biaya Telex.
  • Jaminan pengeluaran barang/ Shipping Guarante =USD 10
L/C (LETTER OF CREDIT) Ekspor
Syarat - syarat :
  1. Memiliki Giro di Bank Jatim
  2. Menerima L/C dari Bank Luar negeri.
  3. Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya - Biaya Lain :
  • Pemberitahuan/penerusan L/C untuk nasabah = USD 15.
  • Perubahan / Amendment L/C = USD 15.
  • Pembatalan L/C = USD 15.
  • Pemindahtanganan L/C = USD 15.
  • Komisi negosiasi dokumen
    • Sight L/C (Unjuk) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
    • Usance L/C (Berjangka) = 1/8% X Nominal (min$25,-dan max $ 150,-)
  • Transit time interest
    • Wesel Ekspor Sight = Sibor +6,5 % setelah hari ke-5.
    • Wesel Ekspor Usance = SIBOR + 6,5%.
  • Pengiriman Dokumen = sesuai biaya jasa kurir.
  • Sumber ( http://www.bankjatim.co.id/page/view/177)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar