Senin, 12 Maret 2012

Tujuan

Salah satu peluang dalam mengembangkan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ialah melalui lembaga perguruan tinggi karena lembaga tersebut memiliki akses yang kuat di tengah masyarakat dalam rangka melakukan pendidikan politik bagi warga negaranya.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (berdasarkan keputusan Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006) adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Misi Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan rasa kebangsaan dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya tanpa mengesampingkan cintanya kepada Alloh Subhanahu Wata’ala.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab mahasiswa dengan prilaku yang
1. Bertauhid serta menjauhi syirik, beriman, dan bertakwa kepada Alloh Subhanahu Wata’ala
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara
Pada dasarnya Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 tidak memberikan secara terperinci tujuan mata kuliah pendidikan namun sebagai bahan perbandingan dan acuan untuk merumuskan tujuan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan yang lebih terperinci pada Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002 merumuskan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut :
1. Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2. Menumbuhkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa, dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
3. Menumbuhkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar