Selasa, 26 Juni 2012

TULISAN

Mungkin setiap hobby seseorang itu berbeda-beda dan banyak sekali dan mungkin ada yang sama juga hobby nya.. dan mungkin salah satu hobby saya adalah membaca novel dan mengkoleksinya..
Novel yang saya meliki tidak terlalu banyak,hanya beberapa saja tapi saya sangat senang sekali membaca novel dari novel yang berbau fiksi sampai romantis,tapi saya lebih tertarik dengan novel yang berbau romantis,karena mungkin saya lebih suka dengan hal-hal yang romantis…
Sebenarnya komik juga suka,tapi tidak terlalu suka seperti hal saya menyukai novel,di sela-sela aktivitas saya kuliah,saya selalu menyempatkan diri membaca novel,dari membaca novel di angkot,di tempat makan dan di kelas kalau tidak ada dosen…
Walau pun tidak bisa membaca secara langsung,harus terputus-putus dengan kegiatan saya kuliah,tapi saya merasa sudah sangat senang dan gembira bisa menyalurkan hobi saya membaca novel.
Saya juga sangat senang membeli novel,tapi hanya beberapa itu pun belinya juga yang harganya murah,maklum lah anak kuliah uangnya buat beli buku pelajaran dan fotocopyan,mungkin kalau di hitung-hitung novel saya kurang lebih hanya 10 novel,sedikit tapi itu lah yang saya punya,biasanya saya  pinjem sama temen jadi jarang beli juga,apalagi sekarang setelah kuliah..pengeluaranannya sangat banyak saya harus pintar-pintar menghemat uang.
Mungkin ini saja yang saya bisa ceritakan tentng hobi saya
Terimakasih

Otonomi Daerah

#PENDAHULUAN

Latar Belakang.
Otonomi daerah adalah suatu hak wewenang yang di ber hak otonom oleh pemerintah untuk mengatur kepentingan sendiri, sejak itu pemerintah mengesahkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki peirizinan hak otonomi daerah, sehingga pembangunan gedung maupun tempat tinggal dapat berjalan dgn sejahtera, dan digunakan sebagai mana mestinya.

Tujuan.
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dengan mendekatkan pelayanan publik masih jauh dari harapan. Rasio daerah penerima transfer dana tertinggi dengan daerah yang menerima transfer terendah berbeda 127 kali lipat."Transfer daerah tidak beranjak dari 31 persen sampai 34 persen dari total belanja negara. Padahal, sudah 70 persen urusan pemerintahan diserahkan ke daerah.jenis dana perimbangan pun semakin banyak berkembang di luar yang diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta berpotensi merusak sistem dana perimbangan.Dari hanya tiga jenis dana perimbangan dalam komponen dana penyesuaian pada tahun 2009, berkembang menjadi tujuh jenis pada 2011.
"Salah satu kasus yang masih hangat adalah dana penyesuaian infrastruktur, yang sarat dengan kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran. Bahkan, terdapat 10 bidang yang sama pada dana penyesuaian, juga dialokasikan pada dana alokasi khusus,

Isi.
Otonomi daerah berasal dari kata “autonomy” dimana “auto” artinya sedia dan “nomy”artinya aturan atau undang-undang, jadi autonomy artinya hak untuk mengatur dan memerintah daerah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri dimana hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
Dalam ketentuan umum undang-undang no.22 tahun 1999, pengertian otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemamfaatan sumberdaya nasional serta serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

#PENUTUP

Kesimpulan.
 yaitu suatu hak atau wewenang dalam mengatur rumah tangga yang melekat pada negara kesatuan pada negara yang berbentuk federasi, ada beberapa urusan yang di pegang oleh pemerintah seperti pengadilan, keuangan dan moneter dan sebagainya.

Saran
hak otonomi daerah sebaiknya di lakukan dengan adil dan jujur agar negara pemerintahan ini dapat hidup dengan sejahtera